Puluhan guru honorer menangis, minta Polda Sumut usut kecurangan seleksi P3K di Langkat, 24/01/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)
LBH Medan telah memegang bukti terkait adanya kecurangan seleksi PPPK, terkhusus pada tahap SKTT. Irvan menjelaskan jika kasus ini telah banyak menabrak undang-undang.
"Seleksi PPPK di Kabupaten Langkat penuh dengan kecurangan. Yang seharusnya orang-orang lulus jadi tidak lulus, gara-gara ada namanya SKTT. SKTT itu tidak wajib dilakukan, dalam hal ini telah diatur dalam Permen PANRB nomor 14 tahun 2023," kata Irvan.
Direktur LBH Medan itu menjelaskan jika kasus yang menimpa Guru honorer Kabupaten Langkat telah melanggar aturan. Baik itu UUD 1945 tentang hak setiap orang yang mendapatkan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum. Sampai Permen PANRB nomor 14 tahun 2023.
"Pelaku kecurangan juga telah melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia, terkait dengan guru-guru ini berhak mendapatkan kehidupan sejahtera dan mendapatkan kelayakan masa depannya. Kemudian ada juga tindak pidana korupsi Undang-undang 31 tahun 1999 dan undang-undang 20 tahun 2001," terangnya.
Irvan mengatakan jika LBH Medan dan KontraS Sumut membantu 203 Guru honorer membuat laporan ke Ombudsman di Jakarta serta ke Komnas HAM. Untuk pembatalan SKTT, LBH Medan juga sudah membuat laporan di instansi-instansi nasional, seperti di Badan Kepegawaian Negara yang memiliki kewenangan untuk membatalkan proses seleksi PPPK.
"Semoga tindak pidana yang kami laporkan ini segera diproses dengan cepat, dengan bukti yang cukup kuat. Semoga pihak terkait cepat menetapkan tersangkanya dan membawa tersangkanya itu ke meja hijau persidangan untuk diadili seadil-adilnya. Untuk hasil akhir kami juga berharap PLT Bupati membatalkan hasil akhir ujian itu, mengumumkan yang lulus standar dengan aturan CAT, bukan SKTT. Harus ditindak tegas, bukan hanya pidana, tapi oknum-oknum diduga kepala dinas dan BKD itu secara etika juga harus dipecat dan dipidanakan," pungkasnya.