Medan, IDN Times- Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas mengatakan ada delapan perusahaan terlapor kasus dugaan kartel minyak goreng di Sumatra akan segera disidangkan di wilayah kerja Kanwil I KPPU.
Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap pemberkasan. Perusaan itu beroperasi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Dumai.
"Delapan perusahaan itu, masing-masing lima di Sumatra Utara, dua di Sumatera Barat, dan satu di Dumai, Kepulauan Riau," kata Ridho dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (1/10/2022).