Deli Serdang, IDN Times - Puluhan ribu warga dari tujuh organisasi di bawah naungan Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara berdemonstrasi ke Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam dan DPRD Deli Serdang pada Senin (26/5/2025). Mereka menggelar aksi damai menuntut penyelesaian lahan yang ditempati SMPN 2 Galang, di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Aksi besar-besaran ini dipicu keputusan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang membatalkan surat pinjam pakai gedung SMPN 2 Galang, Petumbukan, untuk kegiatan belajar mengajar MTs Al Washliyah. Asri Tambunan meminta agar Al Washliyah segera mengosongkan bangunan itu. Padahal SMPN 2 Galang sudah direlokasi dan berbagi bangunan dengan SMPN 1 Galang. Jaraknya 3 kilometer dari MTs Al Washliyah.
Al Washliyah keberatan dengan keputusan Bupati. Pasalnya gedung SMPN 2 Galang berada di tanah 35 ribu meter persegi yang secara sah merupakan milik Al Wasliyah sejak tahun 1930. Memang Al Wasliyah memiliki gedung sekolah lain di Galang, namun muridnya banyak akhirnya diputuskan meminjang gedung SMPN 2 Galang dan disetujui Pemkab Deli Serdang pada 2024.
Selama bertahun-tahun tak pernah ada konflik antara Pemkab Deli Serdang dan Al Wasliyah. Namun kebijakan Bupati Asri Ludin Tambunan yang membatalkan surat pinjam pakai gedung SMPN 2 Galang untuk MTs Al Washliyah mengubah semuanya.
Berikut IDN Times mengumpulkan beberapa fakta seputar lahan 35 ribu meter persegi yang secara sah milik Al Washliyah sejak tahun 1930 namun diizinkan oleh Al Washliyah untuk membangun SMPN 2 Galang.