IDN Times, Kampar - Dua tersangka kasus pembunuhan di Polres Kampar, Provinsi Riau, dilepas dari sel tahanan oleh penyidik. Kedua tersangka itu berinisial ZA dan I. Kedua tersangka itu dilepas lantaran masa tahanannya selama 120 hari sudah habis.
Berdasarkan foto yang diterima IDN Times, tampak salah seorang tersangka melenggang keluar dari gedung Reskrim Polres Kampar. Diluar, tersangka itu sudah ditunggu oleh pihak keluarganya.
Diketahui, kedua tersangka dituduh melakukan pembunuhan sadis terhadap korban bernama Lisma Donna Riasta (43). Pembunuhan itu yang terjadi di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kabupaten Kampar.
Kasus ini tergolong lama terungkap. Dikarenakan, jasad korban ditemukan pada bulan Februari 2025. Sedangkan kedua tersangka ditangkap pada bulan Juli 2025.
