Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasi Intel Kejari Binjai didampingi Kasi Pidsus saat memberikan keterangan terkait penahanan Kadishub Binjai Syahrial (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menerima pengembalian kerugian negara oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai.

"Pada Rabu (29/6), Kejari Binjai menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara dari tersangka berinisial IP melalui kuasa hukumnya sebesar Rp500 juta. Nah Kamis (30/6), kita kembali menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris, Jum'at (1/7).

1. Bendahara dana bos kembalikan kerugian negara sebesar 150 juta

Uang senilai 150 juta yang dikembalikan tersangka dugaan korupsi dana BOS SMA 6 Binjai (IDN Times/ istimewa)

Dia menjelaskan, uang Rp150 juta ini yang diserahkan kepada tim penyidik, merupakan dari tersangka berinisial EL.

"Uang tunai sebagai pengembalian kerugian negara ini diserahkan tersangka melalui anak kandungnya didampingi penasihat hukum dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Binjai beserta tim penyidik," urai Harris.

"Pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan tersangka, tidak serta merta menghilangkan atau menghapus perbuatan tersangka, sebagaimana yang telah disangkakan tim penyidik dalam penyidikannya. Namun demikian, hal tersebut dinilai sebagai upaya dan niat baik dari tersangka dalam mendukung upaya tim penyidik melakukan tindakan hukum dalam prosesnya," tegas Harris.

2. Total kerugian negara yang diselamatkan mencapai 650 juta

Kejaksaan Negeri Binjai (IDN Times/Handoko)

Uang pengembalian kerugian negara ini akan dititipkan oleh tim penyidik pada Rekening Pemerintah Lainnya Kejaksaan Negeri Binjai pada Bank Mandiri Cabang Kota Binjai. Rahimin Sembiring selaku PH tersangka IP mengucapkan terima kasih kepada Kejari Binjai.

"Kliennya kami dalam keadaan sehat," tukasnya.

Dengan kata lain, dalam kasus ini uang negara dapat diselamatkan sekitar Rp. 650 juta. Dari kerugian negara yang mencapai Rp. 800 juta lebih. Kejari Binjai, sendiri menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2018-2021 senilai Rp4,2 miliar. Adapun kedua tersangka yakni, Kepala SMAN 6 Binjai berinisial IP periode 2012-2022 dan Bendahara Dana BOS berinisial EL periode 2004-2020.

3. Hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara ditimbulkan akibat pekerjaan fiktif

Kejaksaan Negeri Binjai (Dok.IDN Times/istimewa)

Hasil penyidikan penyidik, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali atau fiktif. Kerugian negara akibat ulah kedua tersangka berdasarkan hasil penghitungan dari tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut sebesar Rp834.609.990.

Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP. Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.

Editorial Team