Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menerima pengembalian kerugian negara oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai.
"Pada Rabu (29/6), Kejari Binjai menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara dari tersangka berinisial IP melalui kuasa hukumnya sebesar Rp500 juta. Nah Kamis (30/6), kita kembali menerima penyerahan uang sebagai pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris, Jum'at (1/7).