Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu telah menjalani sidang etik di Divisi Propam Polri. Hasilnya, mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik berat dan resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
Menariknya, Ramli tidak mengajukan banding atas putusan ini. Salah satu alasannya adalah karena dirinya sudah mendekati masa pensiun.
"Batas pensiunnya saat beberapa hari setelah diamankan, jadi tidak diproses bandingnya. Karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun, tapi tetap PDTH," jelas Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto.
Namun, kasus ini belum berakhir. Mabes Polri masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, terutama dari pihak swasta yang terlibat dalam skema pemerasan ini.
"Ada, nanti kita update. Yang pihak swastanya ada juga," ungkap Irjen Cahyono.