Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Kasus ini sebenarnya sudah terendus oleh aparat penegak hukum sejak November 2024. Tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menangkap kedua pelaku melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, upaya OTT tersebut gagal karena diduga ada kebocoran informasi. Akibatnya, saat tim gabungan bergerak untuk menangkap mereka, kedua pelaku sudah tidak berada di lokasi yang ditargetkan. Meski begitu, Mabes Polri tidak tinggal diam. Penyidikan terus dilakukan hingga akhirnya bukti-bukti cukup kuat untuk menjerat mereka.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, menegaskan bahwa meskipun OTT gagal, kasus ini tetap berlanjut hingga akhirnya mereka dijadikan tersangka.
"Ada satu kasus yang sudah berjalan di Polda Sumut. Itu sudah kami naikkan ke tahap penyidikan," ujar Cahyono dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).