Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Pembunuh Wartawan Siantar Divonis Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi Hukuman Tembak Mati (maxpixel.net)

Simalungun, IDN Times - Dua terdakwa kasus penembakan Mara Salem Harahap atau Marsal, salah seorang wartawan media online di Siantar dihukum penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Marsal tewas akibat penembakan itu.

Adapun kedua terdakwa yakni Sudjito alias Gito, yang juga merupakan pemilik usaha KTV Ferrari dan anggotanya Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (31).

1. Kepala Kejari Simalungun ungkap putusannya konform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun

Google

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim, yang diketuai Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Simalungun, pada Kamis (3/2/2022).

"Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun," ucap Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri.

2. Kedua terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana

Ilustrasi alat hukuman mati kursi listrik. (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Lanjut Bobbi, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

"Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primair Jaksa Penuntut umum," urai mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers, di Markas Polres Pematang Siantar, Kamis (24/6), menyebutkan ada tiga orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap. Ketiga tersangka itu, yakni Yudi Fernando Pangaribuan, 31; Sudjito als Gito, 57; dan A, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor.

3. Tersangka Dijerat dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati

Ilustrasi hukuman mati tembak. (Pixabay.com/USA-Reiseblogger)

Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55, pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak pada Jumat (18/6) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut. Pembunuhan ini berlatarbelakang dari pemberitaan yang dilakukan korban.

4. Anggota TNI Praka AS, eksekutor Marsal sudah meninggal dunia pada September 2021

Ilustrasi jenzah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Oknum Praka AS, salah seorang eksekutor penembakan wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal, meninggal dunia pada Senin (13/9/2021).

AS sebagai anggota Kodam I/Bukit Barisan dengan pangkat Praka, meninggal dunia saat sedang menjalani proses penahanan Polisi Militer.

Kapenrem Mayor Sondang Tanjung ketika dikonfirmasi terkait meninggalnya AS, mengatakan belum dapat informasi yang resmi.

“Saya belum mendapatkan informasi resmi dari pimpinan,” tutupnya.

Diketahui, selain Praka AS, ada tiga oknum TNI yang terlibat dalam penembakan Marsal. Ketiganya berinisial DE, PMP, dan LS, hingga kini masih dalam proses hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Arifin Al Alamudi
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us