Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Simalungun, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun dalam waktu dekat akan menghadapi gugatan pemungutan suara untuk Calon Legislatif (Caleg) atau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun di Mahkamah Kontitusi.

Hal ini dibenarkan Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik, Rabu (25/6). 

Raja Ahab mengatakan, ada dua Partai Politik (Parpol) yang mengajukan gugatan atas hasil pemungutan suara yaitu PDI Perjuangan dan PKPI. Hal ini bagian dari hukum bagi setiap yang merasa ada kecurangan.

"Yang melakukan gugatan, pertama dari Dapil 5 melalui PDI Perjuangan dan kedua Dapil 6 melalui PKPI" katanya.

1. Parpol keberatan karena ada DPT tambahan

Ketua KPUD Simalungun Raja Ahad Damanik (IDN Times/Patiar Manurung

Menurut Raja Ahab, ada dua poin dianggap parpol tersebut menimbulkan kerugian bagi mereka dan hal ini naik tingkat ke MK tidak lepas dari sikap KPUD Simalungun. 

"Persoalan yang digugat adalah ada yang merasa kehilangan suara. Itu di Dapil 6. Kemudian di Dapil 5 yang dipersoalkan adalah PSU (Pemungutan Suara Ulang) karena adanya dugaan DPT bermasalah. Ada DPT tambahan," jelasnya.

2. KPU Simalungun menunggu jadwal sidang dari MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di