Kuasa hukum korban atas dugaan kasus akta palsu melaporkan dua oknum jaksa ke Kejagung RI (Dok.IDN Times/istimewa)
Jonser mengatakan, pihaknya telah melaporkannya ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/1/2022) lalu.
"Ada dugaan permainan sampai akhirnya Jaksa menuntut onslag terdakwa. Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan," jelas Jonser, Selasa (4/1/2022).
Ia mengungkapkan, fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini ada pasal 184 KUHAP. Yang mana ada lima alat bukti yang sudah sah. "Satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," bebernya.
Jonser mengatakan laporan itu telah diterima pihak Komjak, Jaksa Muda Pengawas hingga Kepala Pusat Penerangan dan Satgas 53 yang ada di Kejagung RI. Selanjutnya akan diteliti.
"Semua laporan diterima dengan sempurna oleh semua pejabat terkait. Dan menyatakan akan segera meneliti atas laporan yang dilakukan," tuturnya.