Dua Harimau Sumatera mati di Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Polres Aceh Timur untuk IDN Times)
Sementara itu, atas kejadian ini, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun.
Sebab, tindakan itu membahayakan untuk satwa termasuk yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," tegas Mahmun, pada Selasa (24/4/2022).