IDN Times, Pekanbaru - Dua mantan (eks) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) di Kota Pekanbaru, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Riau di loket pengiriman Indah Cargo, yang berada di Jalan Garuda Sakti KM 1. Kedua orang itu berinisial RS dan S.
Mereka berdua itu, terlibat dalam peredaran Narkoba jenis daun ganja kering. Dari tangan tangan mereka, BNNP Riau mengamankan 63 kilogram daun ganja kering.
Plt Kepala BNNP Riau Kombes Pol CP Sinaga mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Atas laporan itu, tim Berantas BNNP Riau yang dipimpin Kombes Pol Berliando, melakukan pengintaian.
"Di TKP (tempat kejadian perkara), tim memergoki RS dan S tengah bersiap mengirim satu kardus berisi 23 paket ganja kering (23 kilogram)," kata Kombes Pol CP Sinaga, Rabu (13/8/2025).
Dari penangkapan itu, dilanjutkannya, pihaknya kembali melakukan pengembangan ke kampus UIN Suska Riau. Dimana, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, RS dan S mengaku masih ada menyimpan daun ganja kering dalam jumlah yang banyak.
"Ternyata mereka (RS dan S) ini masih ada menyimpan daun ganja kering di kampus itu, tepatnya di atap gedung PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa)," lanjutnya.
"Setelah di kampus itu, tim langsung berkoordinasi dengan pihak kampus dan menemukan satu kardus dan satu karung di atap gedung PKM. Satu kardus berisi 30 paket ganja (30 kilogram) dan satu kardus berisi 10 paket ganja (10 kilogram)," sambung Kombes Pol CP Sinaga.
Atas pengungkapan itu, RS dan S dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana untuk mereka," hukuman maksimal pidana mati," tutur Kombes Pol CP Sinaga.