IDN Times, Pekanbaru - Drama dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) pada DPRD Provinsi Riau kembali memasuki babak baru. Kali ini, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau Muflihun membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Adapun laporannya yakni, dugaan pemalsuan tanda tangan atas namanya dalam dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2020.
Sebelumnya, Muflihun disebut-sebut sebagai calon tersangka dalam dugaan rasuah itu. Hal itu dikarenakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, bahwa salah satu calon tersangka dalam kasus itu berinisial M. Dikarenakan inisial M itu disangkut pautkan dengan dirinya, Muflihun tak terima.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Muflihun yang juga pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru itu, mendatangi Polresta Pekanbaru pada Minggu (13/7/2025) malam. Kedatangannya itu membuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan atas namanya dalam dokumen SPT dan SPPD Tahun Anggaran 2020.
Laporan tersebut berkaitan dengan dokumen SPT Nomor: 160/SPT/ dan SPPD Nomor: 090/SPPD/ untuk perjalanan dinas konsultasi terkait Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, tanggal 2 hingga 4 Juli 2020. Muflihun menyatakan dengan tegas bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya.
"Saya pastikan tanda tangan itu bukan saya yang buat. Itu jelas dipalsukan," ujar Muflihun dengan tegas.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kombes Pol Ade pernah mengatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi salah satu nama tersangka dalam kasus itu. Calon tersangka yang dimaksud berinisial M. Dimana, M dalam kegiatan fiktif itu selaku Pengguna Anggaran (PA). Namun, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau belum merilis nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Untuk diketahui, BPKP Provinsi Riau telah merampungkan hasil audit kerugian negara dalam dugaan rasuah ini. Hasilnya, sebanyak Rp195.999.000.000 menjadi kerugian negara.
Dugaan korupsi itu terjadi saat Muflihun menjabat sebagai Setwan pada DPRD Provinsi Riau. Muflihun yang pernah menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru itu juga sudah beberapa kali diperiksa penyidik di Polda Riau.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, selama tahun 2020 dan 2021, Sekretariat DPRD Riau telah melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.