Medan, IDN Times - Pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kota Medan belum menunjukkan kemajuan berarti. Pada rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR Medan di Kantor DPRD Medan, draft yang seharusnya dibahas hari ini, Senin (25/8/2025) ternyata belum selesai.
Semua peserta rapat yang hadir, baik dari Pansus DPRD Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Kesehatan Medan, dan Kanwil Kemenkum Sumut mendapat fotocopy "draft" Ranperda KTR Medan sebelum rapat dimulai pukul 16.00 WIB. Ternyata saat pembahasan dimulai, berkas yang ada di tangan peserta rapat belum berbentuk draft, tetapi hanya berbentuk konsep.
Yuli Rosdiana Sitorus, Perancang UU Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan hal tersebut. Menurutnya draft rancangan perubahan Perda KTR harusnya berisi poin-poin perubahan. Pasal apa saja yang ditambahkan dan pasal apa yang dihapus dari Perda sebelumnya.
"Perlu kami informasikan atas perubahan Perda ini sebenarnya sudah kami harmonisasikan sesuai permintaan bagian Hukum Setda Pemko Medan pada Selasa 19 Maret 2024 dan berdasarkan surat permohonan harmonisasi dari DPRD Medan. Pada rapat harmonisasi draft di internal, yang kami peroleh ini ternyata bukan draft perubahan, ini masih konsep. Kami sudah kami sampaikan ini juga pada dinas kesehatan," ungkapnya di hadapan pansus.