Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menuturkan, SK yang diteken Bupati JR tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan program sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan dan Permendikbud 015 Tahun 2009 tentang Penetapan perguruan tinggi penyelenggara program Sarjana (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan.
Permendikbud Nomor 58 Tahun 2008 pada pasal 3 huruf a disebutkan bahwa penyelenggaraan program S1 kependidikan bagi guru dalam jabatan dilaksanakan dengan mengutamakan bahwa penyelenggaraan pendidikan tersebut tidak mengganggu tugas dan tanggungjawabnya di sekolah.
Dia menjelaskan, SK bupati tersebut juga mengabaikan beberapa hal yang menjadi efek turunan dari pemberhentian sementara dari jabatan fungsional yang notabene sudah melanggar aturan tersebut. Sebab, seluruh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan (tambahan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru; serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain, red) lainnya yang menjadi hak para guru tersebut juga dihentikan.