DPRD Medan Ubah Perda Pengelolaan Persampahan, Ini Alasannya

Medan, IDN Times - Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman menerima hasil penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang pengelolaan persampahan.
Hasil penjelasan Ranperda tersebut diserahkan pimpinan DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, pada Senin (8/7/2024).
Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung dengan tertib dan lancar itu juga turut dihadiri Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, para Anggota Dewan, pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat.
1. Sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini kewenangan DLH Kota Medan

Pimpinan DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala dalam kesempatan itu membacakan penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terkait ranperda yang dimaksud.
Dikatakanya berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dikarenakan penanganan Pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
2. Perda sebelumnya dinilai belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan oleh Kecamatan

Disamping itu, menurut Rajudin dalam prakteknya juga mengalihkan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan. Hal ini juga menjadi alasan, harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda sebelumnya belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan oleh kecamatan.
“Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud,maka sebagai anggota DPRD Kota Medan kiranya kami perlu menyampaikan bahwa Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu diubah sehingga pengelolaan dan sistem pengelolaannya semakin lebih baik,” kata Rajudin.
3. Diharapkan adanya respon positif dan menjadi lebih baik

Untuk itu, Rajudin berharap respon positif dari Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan sehingga menjadi lebih baik dan efektif.