Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_6353.jpeg
Anggota DPRD Kota Medan menggelar rapat tentang perubahan draft Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok/KTR (IDN Times/Indah Permata Sari)

Intinya sih...

  • Perubahan draft aturan KTR dibahas oleh DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan

  • Pasal yang alot, radius 500 meter, dan peran Satpol PP dalam pengawasan dan penindakan di lapangan

  • Penambahan perubahan terkait rokok elektrik (vape) dan harapan agar draft tidak menyalahi aturan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Anggota DPRD Kota Medan menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Pemerintah Kota Medan di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan, pada Senin (8/9/2025).

Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan/revisi atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar lebih komprehensif.

Pembahasan KTR dipimpin oleh Dr Dra Lily, MBA., MH. dari fraksi PDI Perjuangan didampingi bersama anggota Pansus yaitu Faisal Arbie dari fraksi Partai Nasdem, Muslim Harahap dari fraksi Partai Demokrat, Rommy Ban Boy dari fraksi Partai  Golkar, Sri Rejeki dari fraksi PKS, dan anggota lainnya.

Turut hadir dalam rapat ini Dinas Kesehatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.

1. Beberapa pasal yang alot dibuat oleh Pemko Medan

Anggota DPRD Kota Medan menggelar rapat tentang perubahan draft Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok/KTR (IDN Times/Indah Permata Sari)

Penggodokan untuk perubahan draft tentang aturan KTR ini, menurut Lily ada beberapa pasal yang alot dibuat oleh Pemko Medan. "Ya mungkin radiusnya itu juga kita pertimbangkan supaya tidak menyalahi PP (Peraturan Pemerintah) serta memperhatikan juga untuk tidak mematikan perusahaan rokok, karena rokok juga menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) ke Kota Medan," katanya kepada IDN Times.

2. Lily sebut akan berusaha untuk mencari tidak ada pertentangan dengan PP yang sudah ada

Anggota DPRD Kota Medan menggelar rapat tentang perubahan draft Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok/KTR (IDN Times/Indah Permata Sari)

Saat ditanya apakah sudah memastikan tentang draft rancangan perda KTT dan Naskah Akademik (NA) telah sesuai dengan kondisi saat ini dan tidak bertentangan dengan peraturan atau undang-undang diatasnya. Dia menjawab akan berusaha untuk mencari tidak ada pertentangan dengan PP yang sudah ada.

"Kita pasti mencoba jangan sampai ada pertentangan, kita melihat semua pasalnya jangan sampai bertentangan dengan PP yang sudah ada. Salah satu contohnya, radius 500 meter yang sudah terakomodir jadi jangan sampai kita buat 100 meter semua. Ternyata tempat belajar dan bermain anak itu harus 500 meter (jarak iklan rokok) maka kita akomodir PP, gak boleh Perda menyalahi PP diatasnya," jelas Lily.

3. Direncanakan Satpol PP akan ikut serta untuk mengawasi dan menindak dilapangan

Anggota DPRD Kota Medan menggelar rapat tentang perubahan draft Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok/KTR (IDN Times/Indah Permata Sari)

Disebutkan Lily, nantinya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan stakeholder.

"Ini nanti kalau sudah pertengahan akan kita libatkan satpol PP, dari awal sampai sekarang masih Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum dulu. Pertengah dan akhir nanti akan melibatkan Satpol PP, karena mereka akan mengawasi dan menindak dilapangan kalau ada yang melanggar dikenakan sanksi agar diterapkan agar disiplin dan dapat efek jera," jelasnya.

Menurut Ketua Pansus KTR Kota Medan ini, sanksi yang dikenakan kepada masyarakat jika melanggar Perda KTR ini di denda sebesar Rp20 ribu dan direncakan masuk ke khas Pemko Medan. Sebelumnya, denda ini masuk ke khas pusat atau ke negara.

Terkait inklusif atau tidaknya pasal KTR ini diterapkan nanti, Lily mengatakan pihaknya telah berharap dengan merubah draft ini bisa diterapkan dengan lebih baik lagi dan lebih mengakomodir serta mengikuti perkembangan.

"Karena Perda ini ada di tahun 2014 dan sekarang 2025, sudah 11 tahun yang lalu. Jadi, kita merupakan adjustment, bangkit lagi dalam aturan yang baru," jelasnya.

4. Pasal 1 angka 10 diubah dan ditambah terkait rokok elektrik

Anggota DPRD Kota Medan menggelar rapat tentang perubahan draft Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok/KTR (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dia mencontohkan salah satu penambahan perubahan adalah rokok elektrik (vape).

Merujuk percontohan tersebut, dalam penggodokan isi draft perubahan perda KTR tersebut IDN Times mengikuti dan mengamati, salah satu contoh isi draft yang diubah pada Pasal 1 angka 10 adalah "Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman tembakau (nicotiana tobacum, nicotiana rustica), dan spesies lainnya atau zat turunannya atau sintetisnya termasuk shisha, rokok elektronik, vape, produk tembakau yang dipanaskan, diuapkan, dan/atau bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan".

Sebelumnya, isi draft tersebut yaitu "Rokok adalah salah satu produk tembakau atau produk lainnya yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman tembakau (nicotiana tobacum, nicotiana rustica), dan spesies lainnya, rokok elektrik seperti vape, icos/iqos, shisha atau produk sintetis lainnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan".

5. Lily berharap draft ini tidak menyalahi aturan

Anggota DPRD Kota Medan menggelar rapat tentang perubahan draft Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok/KTR (IDN Times/Indah Permata Sari)

Terkahir, dia mengatakan meskipun Ranperda KTR ini sering menjadi polemik di beberapa daerah karena tidak bisa menemukan titik tengah atau win-win solution atas permasalahan kesehatan dan ekonomi. Namun, baginya Perdan dibuat oleh DPRD Medan dengan itikad baik.

Lalu, bagaimana Pansus KTR memastikan bahwa Ranperda KTR yang disusun saat ini tidak polemik kedepannya

"Kalau polemik, Perda itu dibuat tentu kita sebagai pelaku melaksanakan dengan baik. Kalau kita memang itikadnya tidak ada ya pasti tidak terlaksana. Contohnya sudah dibuat Perda KTR tapi tetap masih merokok, kau bisa jangan sampai menyalahi aturan dikasih sanksi jangan sampai menjadi polemik," jelasnya.

Dia mencontohkan negara Singapura memiliki sanksi denda sebesar 300 dolar untuk memberikan efek jera, tapi masyarakatnya tidak ada yang kena denda karena mematuhi aturan.

Lily menyebutkan rapat ini diberhentikan dan diskors hingga Minggu depan.

Editorial Team