Medan, IDN Times - Anggota DPRD Kota Medan menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Pemerintah Kota Medan di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan, pada Senin (8/9/2025).
Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan/revisi atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar lebih komprehensif.
Pembahasan KTR dipimpin oleh Dr Dra Lily, MBA., MH. dari fraksi PDI Perjuangan didampingi bersama anggota Pansus yaitu Faisal Arbie dari fraksi Partai Nasdem, Muslim Harahap dari fraksi Partai Demokrat, Rommy Ban Boy dari fraksi Partai Golkar, Sri Rejeki dari fraksi PKS, dan anggota lainnya.
Turut hadir dalam rapat ini Dinas Kesehatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.