Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPO Kejari Deli Serdang bernama Godol ditangkap (dok.Istimewa)
DPO Kejari Deli Serdang bernama Godol ditangkap (dok.Istimewa)

Deli Serdang, IDN Times - Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang bernama Edy Suranta Gurusinga alias Godol akhirnya ditangkap. Pria yang tersandung kasus kepemilikan senjata api itu diringkus tim gabungan di salah satu tempat wisata yang ada di Sibolangit.

Nama Godol sendiri sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Mei 2025. Kini setelah ditangkap, ramai dugaan yang mencuat bahwa Godol juga terlibat dalam peristiwa pembacokan Jaksa senior beserta Staf Kejari Deli Serdang, Sabtu (24/5/2025) lalu.

1. Ada dugaan keterlibatannya dalam kasus pembacokan Jaksa

Jaksa Jhon Wesli saat mendapat perawatan (dok.istimewa)

Penangkapan DPO Edy alias Godol dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali. Melalui keterangan tertulisnya Boy mengatakan bahwa Godol ditangkap pada Rabu (28/5/2025).

"Sejak 26 Mei 2025, sudah diadakan ekspose bersama tim dari Kejaksaan Agung RI dan Tim TNI AD dalam hal pelaksanaan eksekusi. Hal ini dilaksanakan karena adanya perkiraan bahwa kasus pembacokan Jaksa Jhon Wesli dan Staf TU Acensio Hutabarat berhubungan dengan perkara Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol," terang Boy kepada IDN Times, Kamis (29/5/2025) siang.

Jhon Wesli sendiri merupakan jaksa yang menangani kasus Godol. Sabtu lalu tepatnya di perkebunan sawit, ia bersama Staf Kejari Deli Serdang dibacok sekelompok preman.

Boy mengatakan di samping Godol DPO Kejari Deli Serdang, ia juga diduga terlibat dalam insiden ini. Sehingga tim gabungan dari Kejagung dan TNI mengumpulkan informasi keberadaan Godol untuk dilaksanakan penangkapan.

"Pada pukul 12.00 tanggal 28 Mei 2025, tim gabungan mulai menyisir tempat dan mendapati Terpidana sedang berada di wilayah Permandian Alam du Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit. Penangkapan berhasil dilaksanakan oleh Tim Gabungan untuk selanjutnya dieksekusi," lanjut Boy.

2. Godol dibawa ke Rutan Kelas I Medan setelah ditangkap di Sibolangit

DPO Kejari Deli Serdang bernama Godol ditangkap (dok.Istimewa)

Dalam proses penangkapan itu, Boy Amali menyebutkan bahwa sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh tim gabungan. Namun hal ini dapat diminimalisir dan Terpidana Godol dapat diamankan.

"Terpidana Godol dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita," beber Boy.

Kasi Intel Kejari Deli Serdang itu menambahkan bahwa tim intelijen akan tetap memantau perkembangan pelaksanaan dan pengembangan kasus pembacokan Jaksa dan Staf TU Kejari Deli Serdang. Mereka juga akan memastikan apakah memang Terpidana Godol berhubungan dengan pelaksanaan kasus pembacokan tersebut.

"Tim Intelijen akan terus memonitoring dan mengevaluasi kinerja dalam hal pelaksanaan tugas dan perkembangan kasus pembacokan terhadap Jaksa dan Staf TU demi menjaga keamanan dalam melaksanakan tugas," tutur Boy.

3. Godol sudah masuk daftar DPO Kejari Deli Serdang sejak 14 Mei 2025

DPO Godol setelah ditangkap dan diamankan tim gabungan (dok.Istimewa)

Sebelumnya telah dikeluarkan putusan kasasi terhadap Godol yang menjadi Terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api. Godol divonis selama 1 tahun penjara.

Jaksa Kejari Deli Serdang disebut Boy telah beberapa kali memanggil Godol, namun tidak ada balasan. Surat panggilan 2 kali dilayangkan pada Maret lalu.

"Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi, dikarenakan Terpidana merupakan tokoh masyarakat dan memiliki pengikut yang berjumlah besar sehingga dilaksanakan rapat pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi putusan kasasi. Hasil rapat bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu," sebut Boy.

Pada 15 April 2025 lalu, pihak Kejari sudah mencoba melaksanakan eksekusi di sekitar kediaman Godol. Namun ia bersembunyi di kediaman dengan kondisi yang terisolasi. Boy menyebut terlalu banyak ancaman yang datang ketika tim dari Kejari dan Brimob ingin mendekati wilayahnya.

"Godol telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 14 Mei 2025, terhadap setiap kendala dan perkiraan yang dianalisa. Penetapan DPO juga sudah disebarluaskan," pungkas Boy.

Editorial Team