DPO Godol setelah ditangkap dan diamankan tim gabungan (dok.Istimewa)
Sebelumnya telah dikeluarkan putusan kasasi terhadap Godol yang menjadi Terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api. Godol divonis selama 1 tahun penjara.
Jaksa Kejari Deli Serdang disebut Boy telah beberapa kali memanggil Godol, namun tidak ada balasan. Surat panggilan 2 kali dilayangkan pada Maret lalu.
"Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi, dikarenakan Terpidana merupakan tokoh masyarakat dan memiliki pengikut yang berjumlah besar sehingga dilaksanakan rapat pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi putusan kasasi. Hasil rapat bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu," sebut Boy.
Pada 15 April 2025 lalu, pihak Kejari sudah mencoba melaksanakan eksekusi di sekitar kediaman Godol. Namun ia bersembunyi di kediaman dengan kondisi yang terisolasi. Boy menyebut terlalu banyak ancaman yang datang ketika tim dari Kejari dan Brimob ingin mendekati wilayahnya.
"Godol telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 14 Mei 2025, terhadap setiap kendala dan perkiraan yang dianalisa. Penetapan DPO juga sudah disebarluaskan," pungkas Boy.