Juanda, saat digiring dan diamankan pihak Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)
Apabila denda tidak dibayar, dipaparkan Andre, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
"Namun bila tidak ada uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Atau bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti," tegas Adre.
Diketahui, Juanda Prastowo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019.
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Juanda Prastowo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.194.489.000.
Namun, sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka hingga didakwa bersalah oleh pihak pengadilan. Juanda justru memilih melarikan diri dan menjadi DPO selama tiga tahun. Dalam kasus ini ada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syahrial yang sudah menjalankan vonis 4 tahun penjara dan sudah menghirup udara bebas. Juga ada CSA selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia, yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).