Medan, IDN Times - Dosen ilmu hukum Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman mati. Dia divonis 18 tahun penjara arena terbukti membunuh suaminya, Rusman Marelen Situngkir, bersama sopir pribadinya yang kini buron.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, vonis 18 tahun penjara itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Eti Astuti dalam sidang Kamis (17/7/2025). Hakim menyebut bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama, disertai perencanaan yang matang. Sebelumnya, jaksa menuntut tiromsi dengan hukuman mati.