Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)
Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Medan, IDN Times - Dosen ilmu hukum Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman mati. Dia divonis 18 tahun penjara arena terbukti membunuh suaminya, Rusman Marelen Situngkir, bersama sopir pribadinya yang kini buron.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, vonis 18 tahun penjara itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Eti Astuti dalam sidang Kamis (17/7/2025). Hakim menyebut bahwa terdakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama, disertai perencanaan yang matang. Sebelumnya, jaksa menuntut tiromsi dengan hukuman mati.

1. Tiromsi diduga merancang pembunuhan sejak sebulan sebelum kejadian

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dalam dakwaan jaksa, Tiromsi dan sopirnya Grippa Sihotang (DPO) mulai menyusun rencana pembunuhan sejak Februari 2024. Ia mendaftarkan suaminya ke polis asuransi jiwa Prudential senilai Rp500 juta, tanpa sepengetahuan korban.

Untuk melengkapi dokumen, Tiromsi bahkan meminta anaknya sendiri, Angel Surya Nauli, untuk memotret korban sambil memegang KTP. Pada 23 Februari, Rusman diminta menjalani pemeriksaan medis guna validasi asuransi. Tujuannya, memuluskan pencairan dana jika korban meninggal.

2. Ada saksi yang sempat mendengar korban merintih

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada pagi hari, Jumat (22/3/2024), Grippa datang ke rumah Tiromsi. Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi memanggil tetangga untuk melihat kondisi suaminya yang tergeletak di lantai rumah dengan darah di telinga kiri.

Sebelumnya, saksi Surya Bakti alias Ucok mengaku mendengar korban merintih dan meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Tapi karena tidak mengerti, ia melanjutkan pekerjaannya. Korban lalu dibawa ke RS Advent Medan dan dinyatakan meninggal pada pukul 12.00 WIB.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Hakim Eti Astuti.

3. Keluarga curiga, hasil visum buktikan kematian bukan karena kecelakaan

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)

Awalnya, Tiromsi mengklaim suaminya tewas karena kecelakaan di depan rumah. Namun keluarga korban curiga. Mereka tidak menemukan bekas kecelakaan seperti darah atau goresan di jalan. Kecurigaan itu terbukti benar lewat hasil autopsi pada 27 April 2024.

Visum menunjukkan Rusman mengalami trauma benda tumpul di kepala dan meninggal karena mati lemas. Pemeriksaan forensik juga menemukan bercak darah di kamar korban yang cocok dengan darah Rusman.

Editorial Team