ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiromsi dengan hukuman mati. Dia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam pasal 340 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang, dengan pidana mati," sebut JPU, Emi Khairani Siregar di ruangan cakra 4, di PN Medan.
Kasus tragis ini bermula pada 22 Maret 2025, ketika Tiromsi mengabarkan suaminya, Maralen Situngkir, meninggal dunia karena kecelakaan di depan rumah mereka, Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Namun, kecurigaan muncul dari pihak keluarga korban karena ditemukan luka-luka mencurigakan pada tubuh Maralen. Setelah diselidiki, kematian tersebut ternyata adalah hasil dari pembunuhan berencana.
“Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” sebut JPU Emi Khairani Siregar.