Medan, IDN Times - Rumah Sakit Haji Adam Malik (RS HAM) memecat seorang dokter anak bernama dr. Rizky Adriansyah. Pemecatan ini dianggap Rizky tidak logis.
Pemberhentian kerjasama ini berdasarkan surat nomor KP.05.06/D.XXVIII.2.2.1/2321/2025. Sebelumnya, telah beredar surat di media sosial tersebut yang diteken oleh Direktur Utama RS Adam Malik dr. Zainal Safri pada 30 April 2025.
Dalam hal ini, Dr. Rizky, yang juga Ketua IDAI Sumut merasa pihak RS Adam Malik tidak transparan karena dia tidak mengetahui penyebab pasti pemecatan ini terjadi. Namun, dirinya menduga ada berkaitan dengan penolakan yang dilakukan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang pengambilalihan kolegium oleh Kementrian Kesehatan.
"Saya rasa pemecatan itu bukan murni ada masalah di Rumah Sakit Adam Malik, jadi kalau saya meyakininya karena ada pemesanan kekuasaan dari Kementerian Kesehatan terkait dengan apa yang sedang kita perjuangkan bersama melalui Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang intinya kita ingin bersuara terkait kolegium," jelasnya pada IDN Times, Minggu (14/5/2025).
Diketahui, kolegium merupakan kumpulan ahli dari disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut dan menjalankan tugas serta fungsi secara independen dan menjadi alat kelengkapan konsil. Sehingga, kedudukan kolegium tidak dapat dimakmai berada dan/atau bertanggungjawab secara struktural di bawah konsil.