Dokter Anak Rizky Ardiansyah Dipecat, Ini Alasan RS Adam Malik Medan

Medan, IDN Times - Rumah Sakit Haji Adam Malik (RS HAM) memecat seorang dokter anak bernama dr. Rizky Adriansyah. Pemecatan ini dianggap Rizky tidak logis.
Pemberhentian kerjasama ini berdasarkan surat nomor KP.05.06/D.XXVIII.2.2.1/2321/2025. Sebelumnya, telah beredar surat di media sosial tersebut yang diteken oleh Direktur Utama RS Adam Malik dr. Zainal Safri pada 30 April 2025.
Dalam hal ini, Dr. Rizky, yang juga Ketua IDAI Sumut merasa pihak RS Adam Malik tidak transparan karena dia tidak mengetahui penyebab pasti pemecatan ini terjadi. Namun, dirinya menduga ada berkaitan dengan penolakan yang dilakukan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang pengambilalihan kolegium oleh Kementrian Kesehatan.
"Saya rasa pemecatan itu bukan murni ada masalah di Rumah Sakit Adam Malik, jadi kalau saya meyakininya karena ada pemesanan kekuasaan dari Kementerian Kesehatan terkait dengan apa yang sedang kita perjuangkan bersama melalui Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang intinya kita ingin bersuara terkait kolegium," jelasnya pada IDN Times, Minggu (14/5/2025).
Diketahui, kolegium merupakan kumpulan ahli dari disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut dan menjalankan tugas serta fungsi secara independen dan menjadi alat kelengkapan konsil. Sehingga, kedudukan kolegium tidak dapat dimakmai berada dan/atau bertanggungjawab secara struktural di bawah konsil.
1. Dipecat berdasarkan hasil evaluasi internal
Manager Hukum dan Humas RS Adam Malik Rossario Dorothy Simanjuntak membantah pengakhiran kerja sama tersebut berkaitan dengan penolakan yang dilakukan IDAI, tentang pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan. Namun berdasarkan hasil evaluasi.
Ia menjelaskan Dr Rizky Adriansyah merupakan dokter mitra berstatus ASN non-Kementerian Kesehatan yang turut memberikan pelayanan di RS Adam Malik melalui perjanjian kerja sama pelayanan medis dengan RS Adam Malik.
“Setelah melakukan serangkaian prosedur evaluasi internal, kami memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut dengan berbagai pertimbangan, dan mengembalikan yang bersangkutan kepada unit kerja tempatnya menjalankan tugas sebagai ASN. Beliau ASN Kemendiktisaintek,” katanya.
Disebutkannya, keputusan mengakhiri kerjasama ini tidak akan menggangu pelayanan di RS Adam Malik.
“Namun kami memastikan keputusan ini tidak akan menganggu pelayanan RS Adam Malik, karena terdapat dokter spesialis dengan keahlian yang sama di RS ini, sehingga semua pasien beliau akan tetap dilayani dengan baik di RS Adam Malik,” jelasnya lagi.