Sebelumnya, DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Panwasli Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jumat (2/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Usman yang memberikan kuasa kepada Aliyandi dan Sarwo Edi. Pengadu mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti.
Teradu didalilkan meminta uang dengan timbal balik menambah perolehan hasil suara pengadu pada pemilu legislatif tahun 2024. Namun janji tersebut tidak ditepati dan uang yang telah diterima oleh teradu tidak pernah dikembalikan.
Menurut kuasa pengadu, Aliyandi, mengungkapkan adanya permintaan uang tersebut disampaikan langsung teradu kepada pengadu dalam sebuah pertemuan di rumah teradu pada tanggal 23 Februari 2024.
Sebagai informasi, pengadu merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh pada pemilu legislatif tahun 2024.
Teradu Rita Afrianti membantah dalil aduan yang disampaikan pengadu. Beberapa hal yang dibantah adalah pertemuan antara teradu dengan pengadu di rumah teradu pada tanggal 23 Februari 2024.
Pada tanggal tersebut, teradu mengungkapkan sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Medan, Sumatera Utara, sesuai Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 62/SPPD/KPU/1/2024.
“Tidak benar (pertemuan antara teradu dan pengadu). Tanggal 23 Februari 2024, saya sedang melakukan perjalanan dinas ke Medan, Sumatera Utara,” ungkap Rita Afrianti.