Massa penolak Omnibus Law di DPRD Sumut yang ditangkap polisi. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Kasus bermula ketika Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan Khairi Amri ditangkap polisi pada 12 Oktober 2020. Ia diduga memprovokasi lewat media sosial dan dianggap terlibat dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan pada 8 Oktober 2020.
Aksi unjuk rasa tersebut awalnya berjalan kondusif. Akan tetapi sore harinya pukul 18.00 WIB, para pedemo yang mayoritas mahasiswa menolak membubarkan diri. Kemudian ratusan pedemo itu melempari aparat kepolisian dengan menggunakan batu sehingga terjadi kerusuhan.
Bahkan massa aksi disusupi anggota geng motor dan kelompok anarko. Polisi berulangkali menembakkan gas air mata ke arah ribuan pedemo.
Kerusuhan berlangsung hingga malam hari. Massa melawan dengan melempari petugas menggunakan batu dan benda tumpul. Selain itu kaca gedung DPRD Sumut pecah dan sejumlah ruko menjadi sasaran perusakan.
Terkait kerusuhan pada demo ini, Mabes Polri menangkap 8 aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka dianggap punya andil dalam kericuhan demo Omnibus Law di beberapa daerah.
Ada 5 aktivis KAMI yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Empat di antaranya dari Medan yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.