Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri (46) divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara, dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra VIII di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/5/2021). 

Ia diduga memprovokasi lewat media sosial dan dianggap terlibat dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Medan pada 8 Oktober 2020. Lalu ditangkap polisi pada 12 Oktober 2020 bersama beberapa demonstran lainnya.

1. Usai mendengar putusan, Khairi Amri mengucap takbir dua kali

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Khairi Amri dituntut 2 tahun penjara.

Hakim memberikan waktu kepada Khairi untuk mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. "Ada waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan banding atau tidak," kata Hakim.

Usai mendengar putusan, Khairi Amri yang mengikuti sidang secara virtual itu mengucap takbir dua kali. "Allahu Akbar, Allahu Akbar," ujarnya seraya mengucapkan terima kasih.

Syafril dalam pertimbangannya bahwa terdakwa telah membuat postingan di media sosial menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.

2. Sementara itu ketiga terdakwa lainnya dihukum sesuai dengan masa tahanan yang ditelah dijalani

Editorial Team