Asahan, IDN Times – Setelah beberapa pekan ditunda, persidangan kasus perdagangan 1,18 ton sisik tenggiling kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Asahan Sumatra Utara. Terdakwa dari masyarakat sipil Amir Simatupang menjalani sidang beragendakan penuntutan, Senin (23/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut Amir dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Simatupang pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, ditambah denda sebesar lima ratus juta rupiah subsidair enam bulan penjara,” ucap JPU Agus Tri Ichwan dan Era Husni dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.