Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Sehubungan dengan itu, sebelumnya Azwir Basyah beserta terdakwa lainnya, Tarmizi, sempat dituntut pidana 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Al Muhajir.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan pidana kepada kedua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dua warga Indrapuri tersebut di PN Jantho, pada Rabu (25/1/2023).
“Dikurangi selama masa tahanan yang dijalani, bahwa terdakwa didakwa pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 2. Terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” sebut JPU, pada Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, kepada terdakwa M Yahya, dituntut 18 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani. Feriadi dengan tuntutan 16 tahun penjara, Darwis dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Lalu terdakwa Zardan dituntut hukuman penjara 15 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, bahwa terdakwa melanggar pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1.
Nazar dengan tuntutan penjara 10 tahun, dikarenakan Jaksa menilai terdakwa turut membantu para terdakwa lainnya yaitu mengantar logistik yang melanggar pasal 340 jo 56 ayat 1.
“Terhadap ketujuh terdakwa tersebut ada beberapa alasan yang memberatkan, bahwa para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian, mereka juga telah merugikan keluarga korban, lalu para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat,” kata JPU.