Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang putusan kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri, di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar. (Dokumentasi Fahmi untuk IDN Times)

Aceh Besar, IDN Times - Azwir Basyah alias Toke Wir, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan dua warga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (6/3/2023).

Padahal, enam terdakwa lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ridwan (38) dan Maimun (38), warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar tersebut dijatuhkan hukuman penjara.

1. Azwir Basyah tidak terbukti secara sah bersalah dan diminta pulihkan nama baik

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sidang putusan tersebut digelar di PN Jantho. Adapun majelis hakim diketuai oleh Fadhli SH dengan dibantu Agung Rahmatullah SH MH dan Jon Mahmud SH MH sebagai hakim anggota.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan penuntut umum, pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 2. Memulihkan hak serta harkat dan martabatnya,” kata majelis hakim, pada Senin (6/3/2023).

2. Enam terdakwa lainnya divonis penjara dengan masa hukuman tak sama

Editorial Team

Tonton lebih seru di