Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, saat mendengarkan vonis dalam kasus TPPO di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis bebas dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Senin (8/7/2024).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah, mengetok palu disidang yang digelar sekitar pukul 15.00 WIB.

1. Hakim mengembalikan hak-hak terdakwa

Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus TPPO (IDN Times/ istimewa)

Dalam sidang itu, Andriansyah mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima.

"Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan dursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti,  satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," jelas Andriansyah.

Sedangkan itu, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa.

2. Sempat cemas, istri sujud syukur atas vonis bebas suaminya

Editorial Team

Tonton lebih seru di