Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, saat mendengarkan vonis dalam kasus TPPO di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO. Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya. "Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," kata JPU Sai Sintong Purba, saat membacakan tuntutan pada Rabu tanggal 5 Juni 2024 lalu.
"Membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara," timpal JPU.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat. Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara.