Anggota DPRD Sumut dan tim kuasa hukum melaporkan ke Polda Sumut adanya tindak pidana pencemaran nama baik ataupun fitnah (Dok. Istimewa)
Sangat disayangkan juga, dalam Rekomendasi Pengawasan tingkat Kecamatan tertulis kalimat 'Maka dengan sangat terpaksa kami KPPS TPS Sei Rengas I memperbolehkan 2 orang tersebut memilih di TPS 02 Sei Rengas I'.
"Seolah-olah Klien kami memberikan intervensi, di situ keberatan klien kami," tegas Gerald.
Kedatangan Gerald turut didampingi tim hukum lainnya, di antaranya, Fauzi Anshari Sibarani, Rico Goncalwes Sirait, Rudy Pribadi SH, Alfin Febrian Karim, Jimmy Hutagalung dan Binsar Sihite.