Akan tetapi, sambung Subroto, ketika melakukan penggeledahan di sekitar cakrok, personel ada menemukan banyak plastik klip kosong (tempat simpan sabu) yang berjarak sekitar dua meter dari Riki. Atas temuan itu personel membawa Riki ke Mapolsek untuk diambil keterangannya.
Setelah diambil keterangannya, lanjut Subroto, bahwa Riki tidak terbukti ada memiliki dan menguasai narkoba baik itu jenis sabu maupun yang lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Polsek Percut Sei Tuan menghubungi keluarga Riki guna menjemput Riki di markas komando pada Senin (27/5).
"Sekira pukul 16.00 WIB, Riki diserahkan atau dikembalikan kepada pihak keluarga tanpa ada memberikan mahar atau uang apapun," jelas Subroto.
"Jadi berita yang mengatakan Polsek Percut Sei Tuan ada menerima mahar atau uang Rp30 juta tidak benar. Di sini kita klarifikasi supaya yang lain tau," tegas mantan Kasubbag Humas Polrestabes Medan ini.