Medan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan kembali memanggil pasangan calon nomor urut 1 karena dugaan pelanggaran kampanye. Kali ini menyorot Calon Wakil Wali Kota Salman Alfarisi yang dilaporkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) karena dugaan kampanye di tempat ibadah.
Salman pun sudah memenuhi panggilan Bawaslu. Dia mengklarifikasi hal itu. Salman mengatakan bahwa kehadiran dirinya di Masjid Al-Irma Jalan Rajawali, Sei kambing B, Medan Sunggal pada tanggal 11 November 2020 lalu hanya mengisi pengajian. Serta membantah menyebarkan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa brosur Akhyar-Salman (AMAN) di mesjid tersebut.
"Saya diundang untuk mengisi pengajian, saya kan ustaz mengisi maulid, isi pengajian. Pada waktu itu disampaikan kepada kami bahwa APK beredar, sebetulnya saya sudah melihat gelagat yang menyebarkan itu. Dia sebetulnya tukang nyebar buletin, menurut informasi. Saya lihat ada warna, kalau dari jauh saya kan gak nampak, ada APK AMAN atau pasangan satu lagi secara pasti," ujar Salman pada awak media, usai memberikan klarifikasi di Bawaslu Kota Medan, pada Senin (16/11/2020).