Banda Aceh, IDN Times - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu mengeluarkan telegram terkait instruksi pelarangan operasi penindakan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) pengendara secara manual.
Instruksi itu lalu diteruskan ke seluruh Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, termasuk Provinsi Aceh. Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muji Ediyanto.