Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tampilan bajaj di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Tampilan bajaj di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Medan, IDN Times - Pengamat Transportasi Sumatera Utara, Syukrinaldi menyoroti transportasi yang sedang trending di Kota Medan yaitu Bajaj modern. Dia menilai bajaj tersebut seharusnya didukung dan diberi saran jika ada yang kurang.

Diketahui, bajaj ini di bawah perusahaan Maxride. Namun, sejumlah pengemudi mengakui ada rasa kekhawatiran karena beberapa unit bajaj telah ditangkap karena penertiban dari Dinas Perhubungan Kota Medan.

Syukrinaldi mengatakan,  penangkapan atau penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Medan ini kepada bajaj tidak melalui mekanisme yang berlaku di Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Jika Angkutan Sewa Khusus yang dipermasalahkan, artinya itu ASK moda transportasikan tidak boleh beredar terus kenapa itu bisa masuk, nah itu ada apa. Biasanya moda transportasi perkotaan kalau dinas perhubungan itu mereka mencari pemasok dulu, pemasok mencari dan meminta izin ke Dinas Perhubungan," katanya pada IDN Times, Minggu (12/1/2025).

1. ASK bukan menjadi alasan ditertibkan bajaj

Tampilan bajaj di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Saat ditanya terkait izin bajaj, dia menilai hal tersebut sudah tidak menjadi alasan.

"Kalau tidak ngapain mereka (perusahaan mengoperasikan di jalan) di Medan," tuturnya.

Dia mengatakan, hal ini bisa dilihat dari plat warna dasar dari bajaj. Artinya, layak jalan dan dapat beroperasi.

"Kalau menurut saya sah saja, tapi mungkin unitnya saja yang baru. Soal izin dari pengoperasian pengadaan barang terhadap unit dan itu hanya teknis untuk berkoordinasi kepada Dinas Perhubungan. Selagi tidak menimbulkan kemacetan itu sah-sah saja," jelasnya.

"Di zaman sejarah, sarana transportasi umum tidak ada menggunakan ASK. Tapi, karena pada saat itu disetujui oleh Kementrian Perhubungan dinyatakan berlaku karena terjangkau oleh masyarakat. Jangan kita memberikan tentang hal yang tidak dimengerti terkait ASK," jelas Syukrinaldi.

2. Kurangnya koordinasi kepada Dinas Perhubungan Kota Medan

Tampilan bajaj di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Transportasi ini juga dinilai Syukrinaldi trending di Kota Medan dan menjadi salah satu opsi bagi masyarakat, serta dapat bernostalgia bagi yang pernah naik bajaj.

"Saya yakin akan lebih maju daripada ojek online, karena ini transportasi tradisional tapi unitnya armada baru jadi layak untuk ditumpangi. Soal izin dari pengoperasian itu teknis terkait pengadaan barang untuk koordinasi kepada Dinas Perhubungan," terangnya.

Dia juga membandingkan dengan odong-odong sebagai moda transportasi dijalan raya yang juga beroperasi. Meskipun sebenarnya digunakan untuk acara tertentu untuk menghibur masyarakat.

"Kenapa odong-odong bisa beroperasi, yang merupakan ciri khas dari daerah tertentu. Padahal tidak ada yang menjamin keselamatan para penumpang," ucapnya.

3. Berharap ke depan ada undang-undang untuk bajaj

Tampilan bajaj di Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Jika memang ditertibkan menjadi penilaian yang tegas bagi Dishub, menurut Syukrinaldi lebih baik membuat aturan secara undang-undang untuk bajaj tersebut.

"Kewajiban apa yang seharusnya untuk dilengkapi oleh pihak bajaj mulai dari kelayakan dan lainnya.

Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Medan, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan (LLA) Dinas Perhubungan Kota Medan, Ami Kholis Hasibuan mengakui bahwa pihaknya membenarkan sempat ada penertiban bajaj.

“Gak ada aturan,” kata Ami pada IDN Times saat menerangkan tidak ada aturan untuk bajaj.

Saat ditanya apakah Bajaj sudah memiliki izin di Kota Medan, dikatakannya pihak bajaj belum ada memiliki ijin.

“Gak ada (izin) ke kita,” ucapnya.

Terkait penggunaan SIM apa yang dipakai seharusnya oleh bajaj, dia menjawab Dishub tidak memiliki kapasitas untuk hal tersebut.

“Kalau pengemudi gak di kita, itu di kepolisian,” jelasnya.

Ami menjelaskan, untuk lebih lengkapnya bisa menanyakan kepada perusahaan langsung.

“Karena gak punya izin, mengaku di kita sebagai ASK (Angkutan Sewa Khusus) tapi kita gak tahu statusnya sebagai apa juga gak ada. Mereka hilang dari Kementerian, mereka bagian dari ASK, ASK itu kan ojek online untuk mobil roda 4, roda 3 gak diatur. Kalaupun ada aturan di roda 3 itu di level pusat itu, itu hanya diatur untuk angkutan barang bajaj-bajaj. Makanya melakukan penertiban," terang Ami.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kasi Moda dan Teknologi Dinas Perhubungan Medan, Erlando Purba bahwa pihaknya sempat menertibkan bajaj di Kota Medan. Hal ini disebabkan tidak ada izin kelayakan jalan.

“Kemaren sempat ditertibkan ada 12 unit, karena harus memenuhi persyaratan teknis layak jalan,” jelasnya.

Nantinya, kata Erlando tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban bajaj jika masih juga belum ada pemenuhan syarat bagi bajaj dan pengemudi.

Sebenarnya di kota lainnya seperti Makassar, bajaj modern dengan sistem aplikasi ini sudah setahun beroperasi dan diklaim sudah memiliki izin operasi di jalan.

Saat ini, ada sebanyak 100 unit bajaj yang sudah beroperasi di seputaran Kota Medan. Namun tak dipungkiri ada kekhawatiran pengemudi saat menarik sewa.

“Merasa was-was juga kadang kalau lagi narik begini," tutur seorang pengemudi yang tak mau disebutkan namanya. 

"Kami di Medan udah ada seratusan unit, tapi 40 unit sudah ditangkap sama Dinas Perhubungan Kota Medan," ucapnya.

Ditangkapnya puluhan bajaj ini, kata dia karena kehadiran bajaj tidak memiliki izin ke Pemerintah Kota Medan ataupun ke Dinas Perhubungan Kota Medan, sehingga, bajaj-bajaj ini ditangkap namun meskipun begitu dilepas kembali. "Meski dilepas, kadang merasa khawatir juga," ujarnya.

Dia berharap Pemko Medan dan perusahaan dapat bekerjasama, agar para pengemudi bisa membawa penumpang dengan aman dan nyaman.

Editorial Team