ilustrasi tempat parkir (unsplash.com/Michael Fousert)
Selain itu, Kadishub Kota Batam ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya kini akan menerapkan inovasi tarif parkir berlangganan bagi masyarakat di Kota Batam.
Para pemilik kendaraan nantinya yang memiliki stiker khusus, tidak wajib dipungut biaya parkir oleh petugas parkir. Pada tahap awal, aturan tarif berlangganan diwajibkan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Batam.
“Kenapa diwajibkan untuk ASN di tahap awal, sesuai arahan Pak Wali Kota. Agar ASN dapat memberi contoh kepada masyarakat Batam,” kata Salim.
Terkait stiker parkir berlangganan, Salim menuturkan Pemkot Batam mengeluarkan tiga jenis stiker berbeda, di mana stiker bagi kendaraan roda dua dikenakan biaya berlangganan sebesar Rp250 ribu per tahun.
Sementara stiker berlangganan roda empat akan dikenakan biaya Rp400 ribu per tahun, dan stiker berlangganan roda enam dikenakan biaya Rp750 ribu per tahun.
“Untuk proses pendaftaran bisa langsung daftar ke loket yang ada di Kantor Pemko atau Dishub, pemilik hanya wajib menunjukkan STNK, sebelum didaftar ke aplikasi parkir berlangganan,” tutupnya.