Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyerahan seragam baru terhadap petugas parkir di Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam buat inovasi baru dengan merubah seragam petugas parkir yang sebelumnya berwarna biru dan jingga menjadi warna pink.

Kadishub Kota Batam, Salim mengatakan, perubahan warna seragam petugas parkir ini menjadi warna pink karena dinilai lebih ramah dan feminim.

“Kesannya lebih feminim, sehingga kesan yang ditunjukkan dari pandangan pertama pengendara terkesan ramah,” kata Salim, Jumat (17/5/2024).

1. Upaya Dishub Batam hilangkan kesan negatif terhadap petugas parkir

Petugas parkir di Kota Batam saat menggunakan seragam baru berwarna pink (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Salim menjelaskan, perubahan warna seragam juru parkir di Kota Batam ini untuk menghilangkan kesan negatif masyarakat terhadap petugas parkir di jalan.

Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya peremajaan seragam petugas parkir di Kota Batam. Hal tersebut agar para petugas parkir mendapatkan seragam yang layak ketika menjalani pekerjaannya.

“Kami berusaha menghilangkan kesan negatif bagi petugas parkir pinggir jalan. Penerima seragam baru, wajib memberi pelayanan maksimal bagi kendaraan yang mereka jaga,” ujarnya.

2. Tahap pertama akan dibagikan kepada 550 petugas parkir di Kota Batam

Perwakilan petugas parkir di Kota Batam saat dikenakan seragam baru (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Salim, peremajaan seragam petugas parkir ini akan berjalan selama beberapa tahapan.

Pada tahap pertama, pihaknya menargetkan dapat mendistribusikan kepada 550 petugas parkir, selama satu pekan kedepan.

“Targetnya tahap pertama ini ada 500 petugas parkir yang akan dilakukan peremajaan seragam, tapi pasti akan menyeluruh nantinya,” tegasnya.

3. Dishub juga terapkan inovasi parkir berlangganan

ilustrasi tempat parkir (unsplash.com/Michael Fousert)

Selain itu, Kadishub Kota Batam ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya kini akan menerapkan inovasi tarif parkir berlangganan bagi masyarakat di Kota Batam.

Para pemilik kendaraan nantinya yang memiliki stiker khusus, tidak wajib dipungut biaya parkir oleh petugas parkir. Pada tahap awal, aturan tarif berlangganan diwajibkan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Batam.

“Kenapa diwajibkan untuk ASN di tahap awal, sesuai arahan Pak Wali Kota. Agar ASN dapat memberi contoh kepada masyarakat Batam,” kata Salim.

Terkait stiker parkir berlangganan, Salim menuturkan Pemkot Batam mengeluarkan tiga jenis stiker berbeda, di mana stiker bagi kendaraan roda dua dikenakan biaya berlangganan sebesar Rp250 ribu per tahun.

Sementara stiker berlangganan roda empat akan dikenakan biaya Rp400 ribu per tahun, dan stiker berlangganan roda enam dikenakan biaya Rp750 ribu per tahun.

“Untuk proses pendaftaran bisa langsung daftar ke loket yang ada di Kantor Pemko atau Dishub, pemilik hanya wajib menunjukkan STNK, sebelum didaftar ke aplikasi parkir berlangganan,” tutupnya.

Editorial Team