Disdukcapil Medan Segera Luncurkan Aplikasi Online Kependudukan

Medan, IDN Times – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terus berbenah seiring dengan tuntutan sebagai instansi pelaksana pelayanan urusan administrasi dokumen kependudukan dan penyelenggara pelayanan publik dengan mengusung konsep Melayani Masyarakat Dengan Sepenuh Hati. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
“Berbagai peningkatan prasarana maupun sarana pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Medan guna mewujudkan sistem pelayanan administrasi kependudukan dengan prinsip pelayanan yang sederhana, cepat, mudah dan tepat waktu. Sekaligus meningkatkan akses masyarakat untuk mempermudah memiliki dokumen kependudukan guna memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum serta memenuhi administrasi dan pelayanan publik lainnya,” tegasnya Kadisdukcapil Kota Medan Zulkarnain ditemui di Kantor Disdukcapil, Jalan Iskandar Muda. Rabu (19/2).
1. Tahun 2019 Disdukcapil Medan terbitkan 600 ribu dokumen kependudukan

Keberadaan petugas pemandu dan ruang pelayanan yang nyaman, menyuguhkan kepada masyarakat kesan santai dan humanis yang menghilangkan pandangan kekakuan birokrasi. Pelayanan yang maksimal diberikan untuk memudahkan masyarakat agar mengurus sendiri administrasi dokumen kependudukan tanpa harus melalui perantara karena Disdukcapil Kota Medan telah meningkatkan Kualitasnya dalam melayani publik.
Lebih jauh, Zukarnain menjabarkan bahwa tahun 2019 lalu Disdukcapil Kota Medan telah menerbitkan sebanyak 600 ribu dokumen kependudukan.
“Perharinya kita bisa menerbitkan 2.650 dokumen kependudukan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pindah datang-masuk,” ujar mantan Kadispenda Kota Medan tersebut.
2. Disdukcapil Medan terapkan pelayanan Stelsel aktif

Besarnya permohonan penerbitan dokumen kependudukan mendorong Disdukcapil Kota Medan memberikan pelayanan yang prima. Agar memudahkan masyarakat untuk memiliki berbagai dokumen kependudukan yang menjadi hak warga negara.
Dengan demikian, terang zulkarnain, Disdukcapil menerapkan pola pelayanan stelsel aktif yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengurus dokumen kependudukan secara tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan dan juga perlu meningkatkan kesadaran agar mengurus administrasi dokumen kependudukan tanpa perantara atau melalui calo.
“Adapun program stelsel aktif yang dilakukan meliputi pelayanan keliling, pelayanan insindentil melalui event-event tertentu, sosialisasi dan penyuluhan,” ujarnya.
3. Disdukcapil Medan jalankan program Jumat Menyapa door to door

Disamping itu Disdukcapil Medan juga menerapkan Program Jumat menyapa yaitu petugas Disdukcapil datang langsung door to door mengantarkan dokumen kependudukan yang telah selesai ke masyarakat.
“Serta melakukan kerjasama pelayanan publik dengan berbagai institusi seperti sekolah, rumah sakit, pusat-pusat rekreasi maupun edukasi. Melalui program ini, selain meningkatkan akses masyarakat juga diharapkan memudahkan masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan,” jela Zulkarnain.
4. Program jangka pendek Disdukcapil Medan melayani berbasis online

Terakhir, Zulkarnain menjelaskan Disdukcapil Kota Medan berkomitmen penuh terus memperbaiki kinerja dan mengembangkan cara-cara pelayanan publik yang semakin berkualitas, di antaranya penerapan pelayanan secara online untuk seluruh jenis dokumen kependudukan. Serta menyempurnakan regulasi mewujudkan pelayanan sepenuh hati dan membangun kepercayaan publik yang semakin baik terhadap institusi pelayanan.
“Adapun program jangka pendek ke depan yaitu pelayanan berbasis online. Untuk aplikasi nya sendiri sudah ada tinggal diujicoba, dan nanti bila pas waktunya akan kita launching. Kita harapkan dengan adanya aplikasi online tersebut agar memudahkan lagi akses masyarakat untuk mengurus administrasi dokumen kependudukan,” sebutnya.
Tak lupa Zulkarnain berpesan sekaligus mengimbau agar seluruh masyarakat yang telah mengurus administrasi dokumen kependudukan agar menjaga dan memelihara dokumen tersebut dengan menyimpan sebaik-baiknya, agar tidak rusak maupun hilang sehingga tidak terbebani untuk mengurusnya kembali.