Benhard Damanik turut berpesan kepada bupati agar poisis jabatan seluruh guru yang sempat diubah untuk dikembalikan.
“Kita bukan hanya meminta bupati membatalkan SK pemberhentian guru fungsional tetapi harus mengembalikan seluruh kegiatan-kegiatan yang didasari dari SK bupati soal pemberhentian guru fungsional. “Misalnya, kepala sekolah yang sempat diganti dan adanya pergantian Korwil, karena itu sebab akibat dari SK dari pemberhentian,”ucapnya.
Bagi guru yang belum S-1 dan juga belum berusia 56 tahun serta belum mengabdi lebih dari 20 tahun, kata Benhard Damanik, sesuai tuntunan dari peraturan yang ada maka harus segera mungkin belajar. Sebab peningkatan akademik sangatlah penting sehingga apa yang dituntut oleh profesi tidak menjadi kendala atau bisa dijalankan dengan baik.
“Kita berharap guru an kita minta bupati untuk memfasilitasi mereka karena itu juga diatur dalam undang-undang. Contohnya, memberikan ijin belajar dan memberikan beasiswa untuk belajar,” jelasnya.
Benhard Damanik tidak lupa menyampaikan soal hak interpelasi yang sudah diajukan sebelumnya kepada pimpinan DPRD untuk tetap ditanggapi sehingga lewat interpelasi ini juga bisa didapatkan apa jawaban atau respon bupati selanjutnya terhadap surat rekomendasi dari Kementerian.
“Sekaligus nanti akan kita tanyakan kepada bupati mengenai pemberhentian guru fungsional,” ucapnya.