Binjai, IDN Times - Satreskrim Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial SE alias Rial (31), warga Jalan KH Samanhuddi, Kelurahan Tanahmerah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatra Utara. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 6 Desember 2021.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat merah-putih, dan uang tunai Rp240 ribu. Diduga hasil curian tersangka SE, serta batu yang diduga dipakai pria tersebut untuk menganiaya korbannya.
"Tersangka SE sendiri terpaksa dilumpuhkan dengan sebuah tembakan yang mengenai kaki kirinya, karena dia mencoba kabur saat hendak ditangkap," ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (8/12/2021).