Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dipenjara Tak Bikin Kapok, Residivis 12 Kali Curi Motor di Sunggal

2 tersangka curanmor merupakan residivis kambuhan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Residivis kambuhan kembali beraksi di kawasan Medan Sunggal. Mereka total sudah menjalankan aksinya sebanyak 12 kali.

Kini kedua residivis kambuhan itu telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal. Sebanyak 4 sepeda motor disita polisi yang merupakan hasil curian mereka.

1. Dua residivis kambuhan berasal dari komplotan yang berbeda, sudah beraksi kembali sebanyak 12 kali

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Setyawan, membenarkan bahwa 2 orang residivis kambuhan kini beraksi kembali. Bahkan sudah banyak yang menjadi korban mereka di wilayah Sunggal.

"Pelaku inisial MAS (32) dan RA (25). Modusnya sama, yaitu menggunakan kunci T dan melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor lalu mengambilnya," beber Gidion, Senin (13/1/2025) siang.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata 2 orang residivis yang ditangkap berasal dari kelompok yang berbeda.

"Mereka ini 2 kelompok yang berbeda. Kelompok MAS telah melakukan 5 kali di wilayah Sunggal. Lalu kelompok RA sudah melakukan 7 kali," lanjut Gidion.

2. Sebanyak 4 sepeda motor disita polisi dari kedua tersangka

2 pelaku sudah beraksi di banyak tempat di wilayah Sunggal (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dari kedua tersangka, ada beberapa sepeda motor hasil pencurian yang disita. Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 4 sepeda motor dari keduanya.

"Terhadap MAS dilakukan penyitaan 1 unit sepeda motor dan RA 3 sepeda motor. Kita juga melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku," beber Gidion.

Saat menjalankan aksinya, kedua residivis curanmor itu disebut Kapolrestabes Medan beraksi tidak seorang diri. Mereka memiliki komplotannya sendiri.

"Adapun kelompoknya masih ada 4 lagi yang masih kita lakukan pengejaran atau penangkapan," sebutnya.

3. Keuntungan dibagi-bagi, 2 tersangka menggunakannya untuk berfoya-foya

2 tersangka curanmor merupakan residivis kambuhan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sampai saat ini, Gidion mengatakan bahwa para tersangka tersandung kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana. 

"Sampai saat ini kunci T masih menjadi salah satu benda favorit untuk melakukan pencurian," bebernya.

Total sebanyak 12 Laporan Polisi yang masuk. Setelah diselidiki ternyata pelakunya ualah MAS dan RA. Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa sepeda motor yang selama ini mereka curi telah dijual. Keuntungan yang didapatkan dari penjualan itu dibagi kepada rekan-rekannya yang lain.

"Dijual, ya. Kemudian digunakan untuk foya-foya sementara korbannya mengalami kerugian. Harganya dijual bervariasi, ada yang Rp5 juta," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us