Bobby menunjukkan KTA Gerindra bersama Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu (IDN Times/Indah Permata Sari)
Dalam surat nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 itu juga menyebutkan Bobby telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDIP tahun 2019 dan kode etik serta disiplin partai. "Ia tidak mematuhi keputusan DPP PDIP terkait dukungan calon presiden dan calon wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada pemilu 2024. Ini dikategorikan pelanggaran berat," ujar Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.
Oleh karena itu, DPP PDIP menilai perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan Muhammad Bobby Nasution. "DPP PDIP akan mempertanggung jawabkan surat keputusan ini pada kongres partai," katanya.
Sementara, sebelum dipecat oleh PDIP, Bobby sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra. Dalam kontestasi Pilgub Sumut 2024, Gerindra juga yang mengusung Bobby maju bersama Surya.