Ketua Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang saat memberikan pandangan fraksi di sidang paripurna, Senin (20/3/2023). (Dok. IDN Times)
Salah satu alasan DPRD Pematangsiantar memutuskan menggunakan hak menyatakan pendapat yaitu untuk menindaklanjuti temuan panitia khusus (Pansus) Hak Angket.
Namun sayangnya, laporan Pansus Hak Angket yang diserahkan ke pimpinan DPRD belum dibuka ke publik sebagai bahan pertanggungjawaban. Bahkan Sekretaris DPRD dan sejumlah fraksi belum menerima laporannya.
Salah satunya Fraksi PAN PKPI DPRD Pematangsiantar. Selain menolak pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani dari jabatannya, Fraksi PAN Persatuan Indonesia melalui pandangan fraksinya yang dibacakan Ketua Fraksi Nurlela Sikumbang menyampaikan seharusnya pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dan materi hasil pelaksanaan hak angket.
"Kami dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia tidak pernah menerima materi hasil pelaksanaan hak angket sebagai bahan bagi kami mengajukan usulan pendapat,” sebut Nurlela.
Seharusnya seluruh anggota DPRD Siantar terlebih dahulu memperoleh materi hasil pelaksanaan hak angket agar dapat melakukan penelaahan untuk mengusulkan pendapat.
Berdasarkan peraturan DPRD Kota Pematangsiantar No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kota Pematangsiantar, yang termaktub pada Pasal 116 ayat 1 menyebut rapat paripurna mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan dua tahapan.
“Pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket. Kemudian Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi berdasarkan kondisi yang telah berlangsung pada rapat paripurna ini,” kata Nurlela.
Saat ini, kata Nurlela, rekan-rekan anggota DPRD lainnya telah menyampaikan penjelasan pengusul atas hak menyatakan pendapat DPRD terhadap kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang telah menetapkan Keputusan Sali Kota No. 900/929/IX/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Padahal jika merujuk kepada Peraturan DPRD Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Pematangsiantar pada Pasal 116 ayat 1 huruf a bukankah seharusnya anggota DPRD sebagai pengusul, menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket?” tutur Nurlela.