Simeulue, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen menjadikan 32,5 juta hektar perairan laut menjadi kawasan konservasi di 2030 mendatang. Sebab, lingkungan laut yang sehat adalah kunci keberlanjutan pembangunan di negeri ini.
Pernyataan itu disampaikan Joko Widodo sebagai komitmen Indonesia dalam perlindungan laut yang disampaikan dalam pidato presiden Republik Indonesia secara virtual pada One Ocean Summit, yang ditayangkan di saluran YouTube Sekretariat Presiden, pada Jumat (11/2/2022).
“Indonesia bangga menjadi salah satu negara di garda terdepan dunia dalam hal perlindungan laut,” kata Joko Widodo.
Presiden menyampaikan, hingga 2021, Indonesia telah berhasil menetapkan 28,1 juta hektare perairan laut menjadi kawasan konservasi. Capain ini diakui telah 86,5 persen terealisasi dari yang ditargetkan. Salah satu wilayah yang menjadi kawasan konservasi adalah Kabupaten Simeulue.
Simeulue merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Aceh berbentuk kepulauan. Memiliki luas lebih kurang sekitar 212.512 hektar, kabupaten yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia ini terdiri dari lebih kurang 147 pulau besar dan kecil.
Kondisi tersebut menjadikan Simeulue memiliki potensi besar di sepanjang pesisir dan alam bawah lautnya. Kekayaan laut seperti kerapu, tengiri, kuwe, kurisi, selar, lemuru, ekor kuning, alu-alu, cakalang, tuna, pari, cumi-cumi, kepiting, kakap, lobster, teripang, hiu serta beragam terumbu karang, dan banyak lagi biota laut lainnya.
Sadar akan potensi perairan yang dimiliki serta ancaman di sektor kelautan dan perikanan, lalu bagaimana strategi pengelolaan dan pengawasan wilayah perairan Simeulue yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dari hasil sumber daya kelautan dan perikanan?
Lebih satu dekade lalu tepatnya pada 9 April 2006 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue telah menunjuk sebagian wilayah perairan di sekitar Pulau Pinang, Siumat, dan Simanaha sebagai Kawasan Konservasi Perairan Daerah atau disingkat KKPD Pisisi.
Untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang efektif Pemkab Simeulue juga telah merealisasikan amanah Pasal 67 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang menyebutkan masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan, yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Bupati Simeulue Nomor 523/813/2019 pada awal November 2019, yang telah menetapkan 213 nelayan di sekitar KKPD Pisisi sebagai anggota Kelompok Masyarakat Pengawasan (Pokmaswas).
Sejalan dengan implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan tentang kawasan konservasi perairan, pada awal Juli tahun 2020 secara resmi pengelolaan KKPD Pisisi beralih menjadi kewenangan Pemerintah Aceh yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Aceh Besar; Kawasan Konservasi Perairan Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha; Kawasan Konservasi Perairan Aceh Barat Daya; dan Kawasan Konservasi Perairan Aceh Selatan di Provinsi Aceh.