Medan, IDN Times – Tiga merek obat yang diproduksi PT. Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) masuk ke dalam daftar larang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sejak kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) merebak. Perusahaan ini sendiri beroperasi di Kota Medan, Sumatra Utara. Tepatnya di kawasan Jalan Yos Sudarso.
Tiga produk mereka, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop dan Unibebi Demam Drops, ditarik dari peredaran karena disebut memiliki cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. Zat yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Pihak BPOM bersama polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada manjemen perusahaan. Obat-obat yang masuk dalam daftar itu kemudian disegel.
Direktur Utama PT Universal Pharmaceutical Industries, Boedjono Muliadi melalui kuasa hukumnya angkat bicara. Mereka mengklaim produknya, sudah ada sejak 1970-an. Produk ini sudah beredar dan dipakai di Indonesia 20 tahun terakhir.
“Lima tahun lalu berubah nama menjadi Unibebi,” kata pengacara perusahaan Hermansyah Hutagalung dalam konferensi pers di Kota Medan, Selasa (25/10/2022).