Febi Nur Amelia menjalani persidangan kasus ITE karena menagih utang istri Kombes lewat media sosial, Selasa (14/1) (IDN Times/Prayugo Utomo)
Sebelumnya, Febi harus berurusan dengan hukum karena unggahannya di media sosial soal utang Fitriani Manurung. Dia menagih utang itu lewat akun instagramnya.
Warga Kompleks Menteng Indah ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” Begitu bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 medio Februari 2019.
Fitriani, istri dari Kombes Ilsarudin disebut berutang Rp70 juta kepada Febi. Dalam dakwaan kasus itu, Febi melakukan transfer ke rekening atas nama Ilsarudin melalui M- Banking Mandiri miliknya. Tahap pertama Rp50 juta dan tahap kedua Rp20 juta.
Dalam dakwaan tersebut, Febi juga dikatakan pernah menagih utang kepada Fitriani 2017 lalu. Saat itu Fitriani menyampaikan alasan jika dia belum bisa membayarnya.
Sayangnya setelah itu, Fitriani disebut langsung memblokir akun whatsapp dan nomor handphone Febi. Pada 2019, Febi kembali mencoba mengirimkan pesan lewat akun instagram. Namun Fitriani mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang.
“Saya mem-posting unggahan itu karena akses saya terhadap beliau sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, beliau baru ada respon. Responnya lapor ke polisi,” kata Febi beberapa waktu lalu.