Medan, IDN Times - Dua TNI, Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (Dani) menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa penjualan sisik trenggiling di Pengadilan Militer Medan, Rabu (30/4/2025). Mereka terjaring OTT tim gabungan penegak hukum di Kisaran, Asahan saat hendak mengirim 320 kilogram sisik trenggiling kepada calon pembeli, 11 November 2024.
Empat orang ditangkap pada OTT ini. Serka M Yusuf Harahap, Serda Rahmadani, Bripka Alfi Hariadi Siregar (masih berstatus saksi), dan seorang sipil bernama Amir Simatupang (kaki tangan pembeli) yang kini berstatus terdakwa di PN Kisaran. Total barang bukti sebanyak 1,2 Ton sisik trenggiling yang diambil dari Gudang Polres Asahan oleh Yusuf dan Dani atas permintaan Bripka Alfi Hariadi Siregar.
Dalam persidangan ini, Dani mengakui dirinya yang menyetir mobil pikap L300 berisi 25 karung sisik trenggiling dari gudang polres Asahan menuju kios di depan rumah Yusuf pada Oktober 2024.
Kemudian ia juga yang mencari calon pembeli dan akhirnya kenal via telepon dengan pria asal Aceh bernama Alex. Lewat telepon Alex sepakat membeli seberat 300 kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp900 ribu per kilogram. Dani langsung tergiur dan mengamini permintaan Alex.
Sebelumnya, Bripka Alfi meminta Dani mencari pembeli dan mengatakan sisik trenggiling ini harganya mahal untuk bahan dasar kosmetik. Alfi bilang harga sisik trenggiling bisa mencapai Rp600 ribu per kilogram.
Jika laku terjual, maka Alfi akan memberikan Rp200 ribu pada Yusuf dan Dani. Sisanya Alfi akan setor ke-kanit-nya Rp400 ribu. Di persidangan Dani mengaku tergiur dengan tawaran Alfi sehingga berani mencari calon pembeli hingga akhirnya menemukan Alex.
Namun sayang, barang belum dikirim, mereka ditangkap bersama-sama di loket PT Rapi Kota Kisaran bersama barang bukti yang hendak dikirim.