Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)
Dari hasil penyidikan, Arie mengungkapkan motif dibalik P membunuh korban, dikarenakan Arni menuntut pelaku untuk dinikahi. Arni juga disebut cemburu kepada pelaku, karena akan menikah dengan perempuan lain.
Sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku bila pelaku tidak menikah dengan korban. Pelaku kemudian kesal.
“Akibatnya pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban,” tutur Arie.
Arie menjelaskan, antara korban dan pelaku memadu kasih hingga pacaran lebih kurang 2 tahun belakangan ini. “Dari pengakuan pelaku, mereka saling mengenal sehingga korban merasa dekat sebagai kekasih dengan pelaku," ujar Arie.
Sebelum menghabisi korban, keduanya janjian untuk bertemu di lokasi kejadian. "Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton (hingga tewas),” kata Arie.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.