Gubernur Edy secara tegas mengungkapkan dirinya memiliki hak untuk menghentikan Ketua Karang Taruna. Begitu juga, Dedi dinilai memilik hak juga untuk melayangkan gugatan tersebut.
Gubernur Edy menjelaskan bahwa Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut digaji menggunakan rakyat. Gubernur Sumut sebagai pengelola uang tersebut, dalam bentuk anggaran di APBD Sumut. Termasuk anggaran itu, ada dana hibah untuk Karang Taruna Sumut.
"Tapi, tak boleh dipakai ke arah politik. Itu lah dari rakyat, kalau itu diarahkan ke politik, berarti salah Karang Taruna ini," ucap Gubernur Edy.
Untuk diketahui, Dedi saat ini, menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumatera Utara. Gubernur Edy mengatakan ada dasar dirinya mencopot Dedi dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna. Ia menilai ada kesalahan dilakukan Dedi, membawa Karang Taruna ke arah politik.
Namun anehnya Edy malah menunjuk Plt Ketua Karang Taruna bernama Samsir Pohan yang jelas-jelas juga merupakan kader Partai Gerindra. Kini Samsir menjabat Wakil Ketua Gerindra Sumut dan juga menjabat Ketua KNPI Sumut.
Sebelum di Gerindra, Samsir Pohan merupakan kader Partai Golkar dan mencaleg di Dapil Labuhanbatu. Namun Samsir angkat kaki dari Golkar setelah Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah menjadi Ketua Golkar Sumut.
Pencopotan Dedi yang merupakan kader Golkar memperuncing ketegangan antara Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang sudah terjadi beberapa bulan belakangan ini.
"Karang Taruna itu, yang mengangkat Gubernur. Gubernur juga lah yang memberhentikan dia. Karena dia sudah menyalah, membawa ini ke arah politik, kita cari orang yang tak berpolitik," jelas Gubernur Edy.
Gubernur Edy mengungkapkan bahwa tugas karang Taruna adalah pembinaan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga, ia menilai tidak tepat bila dibawa ke arah politik.
"Karang Taruna itu, budaya, olahraga, pendidikan, kesehatan, agama. Itulah yang diolah, bukan politik. Makanya, dibiayai dia pakai APBD," ucap Gubernur Edy.
Gubernur Edy mengungkapkan SK pengangkatan dan pemberhentian Ketua Karang Taruna, bukan dari Pengurus Nasional Karang Taruna. Melainkan melalui SK Gubernur Sumut.
"Kalau gitu pusat lah suruh bayar, dananya kan dana APBD Sumut. Bagaimana SK mau dari pusat, karena ada mobil, kantor, ada uang kegiatan untuk rakyat. Begitu dibawa ke politik berarti salah," jelas Gubernur Edy.