Diduga Tilep Dana Desa, Eks Kades di Labusel Ditahan Kejaksaan

Intinya sih...
Anggaran desa diselewengkan lewat kegiatan fiktif
Honor kader dipotong dan pajak tak dibayar
Dana bergulir dipinjam seenaknya
Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan resmi menahan HI (45), mantan Penjabat Kepala Desa Rasau, Kecamatan Torgamba. Ia diduga melakukan praktik korupsi saat menjabat di tahun 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 328.261.915,92.
Selanjutnya kata Oloan, berdasarkan pemeriksaan inspektorat, ditemukan bukti HI, korupsi dana desa sebesar . Adapun modusnya saat beraksi salah satunya melakukan berbagai kegiatan fiktif.
Menurut keterangan resmi dari Kejari Labusel, HI ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, termasuk laporan hasil audit Inspektorat. Ia kini dititipkan di Lapas Kelas III Kota Pinang selama 20 hari ke depan.
“Diduga (dia) melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Rasau,” ungkap Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
1. Anggaran desa diselewengkan lewat kegiatan fiktif
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HI terbukti membuat beberapa program dan kegiatan yang tidak pernah terealisasi. Tak hanya itu, ia juga disebut menaikkan harga belanja barang dari yang seharusnya.
“Lalu terdapat pemahalan harga atas belanja barang, terdapat penyerapan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Oloan.
2. Honor kader dipotong dan pajak tak dibayar
Audit juga menemukan bahwa honor tidak dibayarkan sesuai yang semestinya. Selain itu, terdapat tunggakan pajak serta dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang tak dikembalikan ke rekening desa.
"Lalu terdapat pemahalan harga atas belanja barang, terdapat penyerapan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, terdapat kekurangan pembayaran honorarium kader," ujarnya.
3. Dana bergulir dipinjam seenaknya
Lebih lanjut, HI juga menggunakan wewenangnya secara tidak sah dengan meminjam dana bergulir desa. Praktik ini dinilai sebagai penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara secara langsung.
HI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.