Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan resmi menahan HI (45), mantan Penjabat Kepala Desa Rasau, Kecamatan Torgamba. Ia diduga melakukan praktik korupsi saat menjabat di tahun 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 328.261.915,92.
Selanjutnya kata Oloan, berdasarkan pemeriksaan inspektorat, ditemukan bukti HI, korupsi dana desa sebesar . Adapun modusnya saat beraksi salah satunya melakukan berbagai kegiatan fiktif.
Menurut keterangan resmi dari Kejari Labusel, HI ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, termasuk laporan hasil audit Inspektorat. Ia kini dititipkan di Lapas Kelas III Kota Pinang selama 20 hari ke depan.
“Diduga (dia) melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Rasau,” ungkap Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).