ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng bermotif rehabilitasi narkoba di rumah Terbit Rencana. Namun para tersangka tidak ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, untuk penahanan para tersangka masih dalam proses.
“Penetapan tersangka, itulah proses dari penyelidikan. Setelah kami panggil sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka, baru kami gelar untuk melakukan penahanan,” ujar Tatan, Kamis (24/3/2022).
Untuk diketahui, par tersangka berpotensi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana karena praktik suap. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar. Enam orang meninggal karena diduga disiksa di dalam kerangkeng. Bahkan, Komnas HAM menduga ada oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam praktik tersebut.