Banda Aceh, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan memanggil dan memeriksa seorang warga Kota Banda Aceh, Aceh, berinisial DM, sebagai saksi terlapor.
Pasalnya, pria berusia 45 tahun itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Berdasarkan informasi yang tersebar, DM diduga menyebut salah satu partai nasional tersebut sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).