Medan, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/1) sore.
Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, SPBU diduga melakukan pelanggaran takaran ukuran Bahan Bakar Minyak, saat dilakukan pengisian ke kendaraan motor milik masyarakat.
"Pertama, kita melakukan pengamatan terhadap sebuah SPBU ini, di sini kita temukan ada dugaan pelanggaran takaran ukuran dari batas normal yang dilakukan aturan," ucap Veri.