Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Maizen Saftana, selaku Kuasa Hukum Amir Hamzah (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham memberhentikan Amir Hamzah dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai per tanggal 27 Maret 2020.

Terbitnya surat keputusan itu diduga terkait pelanggaran disiplin dan netralitas Amir Hamzah selaku pegawai negeri sipil (PNS) dalam Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2020, mengingat pria bersangkutan tampil sebagai Bakal Calon Wali Kota Binjai masa bakti 2021-2024.

1. Pemberhentian dinilai bentuk kesewenang-wenangan Wali Kota Binjai

Kepala BKD Binjai Amir Hamzah, yang diberhentikan dari jabatanya (IDN Times/ dokumen)

Terkait pemberhentian itu, Maizen Saftana, selaku Kuasa Hukum Amir Hamzah, akhirnya angkat bicara. Menurut Maizen, keputusan pemberhentian kliennya dari jabatan Kepala BKD Kota Binjai dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan Walikota Binjai, H Muhammad Idaham.

Dalam hal ini dia melihat, ada ketentuan hukum yang dilanggar Walikota Binjai. Apalagi proses pemberhentian Amir Hamzah tidak sesuai mekanisme dan tata cara sebagaimana yang diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sesuai regulasi itu, kan sudah sangat jelas semua aturannya. Artinya, harus ada pemeriksaan terlebih dahulu barulah hukuman disiplin itu dijatuhkan," ungkap Maizen, saat ditemui di Kota Binjai, Selasa (31/3) siang.

2. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016

Editorial Team

Tonton lebih seru di