Surat pemberhentian kepala BKD (IDN Times/ istimewa)
Secara khusus dia mengungkapkan, pemberhentian Amir Hamzah dari jabatan Kepala BKD Kota Binjai dinilai telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (2).
Dalam regulasi itu disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mandagri).
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, juga telah ditetapkan 8 Juli 2020 sebagai batas awal dan akhir penetapan pasangan calon. Sehingga jelas batas akhir penggantian pejabat ialah 8 Januari 2020, atau terhitung enam bulan sebelum penetapan.
"Dengan kata lain, Wali Kota Binjai telah melanggar ketentuan ini. Apalagi dia tidak mencantumkan surat izin dari Mendagri," seru Maizen.