Pekanbaru, IDN Times - Syahril Abu Bakar ditahan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (12/12/2024) sore. Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau itu, menjadi tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di PMI Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
"Hari ini, tersangka SAB (Syahril Abu Bakar) dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru," ucap Kepala Kejari Riau Akmal Abbas didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidsus Rionov Oktana Sembiring.
Tak hanya Syahril, Korps Adhyaksa itu juga menetapkan Bendahara Markas PMI Riau TA 2019-2024 Rambun Pamenan sebagai tersangka. Rambun pun juga dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kepala Kejati Riau itu menerangkan, dalam dugaan rasuah ini, berdasarkan hasil audit
tim BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.112.247.282.
"Bahwa pada tahun 2019 sampai 2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6.150.000.000," terangnya.
Atas perbuatannya, Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.